Kejaksaan segera menyampaikan pelarangan buku sejarah kurikulum 2004 yang terkait dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965 ke penerbit.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin, sejak keputusan Jaksa Agung tentang pelarangan buku sejarah ini diumumkan dalam lembaran negara, maka masyarakat dianggap mengetahui pelarangan itu.
"Sanksi atas pengadaan dan peredaran buku SMP dan SMA kurikulum 2004 berlaku sejak keputusan diumumkan pada Jumat lalu," ujarnya Senin (12/3).
Mekanisme penarikan buku, Muchtar menjelaskan, dilaksanakan oleh aparat di bawah Kejaksaan Agung. "Ada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri yang melaksanakan itu, kata Muchtar. Biaya penarikan yang cukup besar, Muchtar melanjutkan, akan dikoordinasikan kemudian.
Buku pelajaran sejarah yang ditarik karena tidak mencantumkan nama PKI (Partai Komunis Indonesia) dalam penyebutan Gerakan 30 September dan pemerontakan PKI pada 1948 di Madiun.
Ini dianggap mengaburkan sejarah seakan-akan PKI tidak terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. "Kebenaran sejarah tidak bisa dititup-tutupi," kata Muchtar.(Fanny Febiana)
Sumber:http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/03/12/brk,20070312-95275,id.html
Sunday, June 10, 2007
Kejaksaan Segera Sampaikan Pelarangan Buku Sejarah ke Penerbit
Posted by PDSP at 11:13 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment